KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mulai mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) yang baru diresmikan. Salah satu Perda yang gencar disosialisasikan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Terlantar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kolaka, Hasimin mengatakan, Pemkab Kolaka membentuk Perda tentang perlindungan anak terlantar agar anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan. Apalagi saat ini mulai banyak anak di Kolaka yang berkeliaran menjadi pengamen.
Mestinya, kata dia, anak di usia itu menikmati masa sekolah bukan menjadi pengamen. “Tapi faktanya sudah banyak anak yang berkeliaran di area lampu merah,” tutur Hasimin, saat mensosialisasikan Perda Kolaka di Aula Kantor Camat Wundulako, Selasa (13/12/2022).
Pemkab Kolaka telah membentuk beberapa Perda baru, di antaranya Perda tentang pengelolaan air limbah domestik, Perda tentang pengembangan SDM melalui pendidikan, dan Perda tentang perlindungan anak terlantar.
Dibentuknya Perda ini, kata Hasimin, merupakan kebutuhan masyarakat salah satunya untuk meningkatkan sumber daya manusianya.
“Jadi tiga Perda ini sangat penting demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Anggota DPRD Kolaka, Firlan M. Alimsyah mengatakan, peraturan daerah yang sudah ditetapkan ini telah melalui pembahasan dan pengkajian bersama sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Sehingga dengan lahirnya Perda tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan daerah.
“Semoga dengan lahirnya Perda tersebut akan memberikan solusi bagi masyarakat, sehingga Kabupaten Kolaka semakin maju dan berkembang,” katanya. (AS)