KOLAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka akan memelototi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Pasalnya, asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Kalau tahapan nanti ada ASN yang melanggar netralitas, pasti kita proses,” tegas Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin, saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024, di salah satu pusat perbelanjaan di Kolaka, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan, dalam asas netralitas ASN disebutkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal itu juga sudah dipertegas dengan ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga negara yakni Bawaslu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebagai salah satu leading sektor, Bawaslu berkomitmen untuk mendorong netralitas ASN. Bawaslu, lanjut dia, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan hingga menyelesaikan sengketa sehingga apabila ditemukan pelanggaran netralitas ASN, maka pihaknya akan melaporkan temuan itu kepada KASN.
“Kalau ada yang melanggar, KASN kita dorong untuk melakukan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo, mendukung langkah Bawaslu Kolaka untuk tetap menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Terlebih, Kabupaten Kolaka saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada dan Pileg.
Disebutkan, pada Pemilu 2018 yang lalu, pelanggaran ASN di Kabupaten Kolaka cukup tinggi, namun saat itu ASN yang terbukti melanggar hanya diberikan tindakan administratif.
“Tapi sekarang apabila terbukti melanggar netarlitas ASN, maka yang bersangkutan akan diproses pidana,” katanya.
Selaku jenderal ASN, Poitu meminta kepada para ASN untuk tidak mengikuti perintah atasan yang memerintahkan untuk memihak salah satu calon pada Pemilu 2024. ASN, kata dia, boleh menghadiri kampanye yang dilaksanakan oleh para calon dalam rangka untuk mendengarkan visi misinya, tapi tidak dibenarkan memihak salah satu calon.
“ASN memiliki hak suara tapi tidak dibenarkan memihak salah satu calon. Kalau itu dilakukan, sama saja bunuh diri,” tandasnya. (AS)