KOLAKA – Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka.
Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu menyebutkan, pengajuan bakal caleg resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita. Pihaknya memastikan bahwa 18 parpol telah mendaftar di KPU Kabupaten Kolaka dan statusnya diterima.
“Semua parpol sudah mendaftar dan statusnya diterima. Partai Garuda merupakan parpol yang terakhir mendaftar,” ucap Kamal Baddu, Senin (15/5/2023).
Dikatakan, sejumlah parpol sempat kesulitan saat mengajukan bakal caleg karena terkendala pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), namun ia memastikan bahwa kendala tersebut dapat diatasi.
“Memang ada beberapa faktor yang menjadi kendala, terutama pada Silon KPU maupun Silon partai,” sebutnya.
Setelah dokumen pengajuan bakal caleg peserta Pemilu 2024 dinyatakan diterima, KPU Kolaka akan melakukan tahapan verifikasi perbaikan dokumen bakal caleg.
Komisioner KPU Kolaka, Muhammad Fadly menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan serta petunjuk teknis (Juknis) 352 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai sejak 1-14 Mei 2023.
“Jadi sampai batas hari terakhir pengajuan bakal calon, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kolaka. Alhamdulillah semua berjalan baik dan kami nyatakan diterima,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fadly juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan tahapan pengajuan bakal caleg tersebut.
Untuk diketahui, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, Buruh, Gelora, Ummat, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, PSI, Perindo dan PPP resmi mengajukan bakal caleg untuk berkontestasi pada Pemilu 2024. (as)