Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jun 2024 21:57 WITA ·

Protes Perbup Tenaga Kerja, Ormas Tamalaki di Kolaka Gelar Unjuk Rasa


 Protes Perbup Tenaga Kerja, Ormas Tamalaki di Kolaka Gelar Unjuk Rasa Perbesar

KOLAKA – Ratusan massa yang tergabung dalam masyarakat Adat Tolaki Mekongga Mepokoaso dari 13 Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kolaka, Senin (10/6/2024).

Kedatangan rombongan Ormas Tamalaki tersebut guna memperjelas terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal Kolaka, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat Tolaki Mekongga.

Koordinator Aksi Djabir Lahukuwi menilai, dengan terbitnya Perbup tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah dibahas bersama. Sebab, terdapat beberapa poin yang sengaja dihilangkan sehingga merugikan masyarakat adat Tolaki Mekongga.

“Kami hanya ingin memperjelas kenapa dalam Perbup Nomor 54 tahun 2023, ada pasal yang dihilangkan dan itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas bersama saat rapat di Kantor Bupati Kolaka,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pj Bupati Kolaka agar segera mencabut Perbup tersebut dan menerbitkan Perbup baru yang mengatur porsi perekrutan tenaga kerja lokal. “Porsinya harus jelas, 70 persen merupakan lokal dan 30 persen non lokal. Kemudian dari 70 persen itu, dipastikan bahwa 40 persennya itu masyarakat adat Tolaki Mekongga, dan 30 persennya masyarakat lokal Kolaka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun mendesak Pemda Kolaka untuk menghilangkan aturan pembagian zona dalam perekrutan tenaga kerja lokal. “Kami juga mendesak DPRD Kolaka untuk ikut bersama bertanggung jawab terkait Perbup tenaga kerja lokal Kolaka,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri mengatakan bahwa dalam Perbup tersebut, terdapat beberapa poin yang disatukan, bukan dihilangkan. Hal itu kata dia, bukan keinginan Pemda Kolaka, namun berdasarkan petunjuk dari Pemprov Sultra.

“Jadi sebelum Perbup diterbitkan, kami terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemprov Sultra. Berdasarkan arahan dari Pemprov Sultra, dalam hal ini Bidang Hukum Setda Sultra, sehingga ada beberapa poin yang disatukan. Namun pihaknya juga akan kembali melaporkan terkait apa yang menjadi aspirasi teman-teman Tamalaki,” janjinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Saifullah Halik, berjanji akan berkoordinasi dengan Pemda Kolaka agar segera mengkaji ulang Perbup tersebut. “Secepatnya kami bersama bapak Bupati akan melakukan pertemuan dan membahas Perbub tersebut untuk segera dikaji ulang,” singkatnya.

Usai menemui perwakilan Pemda dan DPRD Kolaka, ratusan massa langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib. (Eno)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

Baca Lainnya

Peringati HLH, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon

25 Juni 2026 - 17:08 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, IPIP Berkomitmen Dorong Pembangunan Hijau

16 Juni 2026 - 21:59 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026 - 20:34 WITA

Jawab Tantangan Arus Informasi yang Tak Terkendali, PWI Kolaka dan PT ANTAM Gagas Program Berkelanjutan

5 Juni 2026 - 21:44 WITA

PT Vale Salurkan Paket Sembako dan Alat Berat, Ringankan Beban Warga Terdampak

22 Mei 2026 - 19:43 WITA

PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 19:35 WITA

Trending di Daerah