KOLAKA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan bahwa tingkat pengaduan HAM di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sangat rendah.
Hal itu dikatakan Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan saat membawakan Kuliah Umum di Auditorium Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Rabu (15/3/2023).
Dia menerangkan bahwa setiap warga negara yang hak asasinya telah dilanggar, dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Hal itu telah diatur dalam Pasal 90 ayat 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Oleh karena itu kami mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kolaka untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM,” ajak Hari.
Dikatakan, Komnas HAM akan memproses aduan masyarakat apabila memiliki alasan kuat. Pihaknya, lanjut dia, juga membuka Posko Pengaduan HAM di USN Kolaka.
“Kami juga siapkan Posko Pengaduan HAM bagi masyarakat di USN,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan menambahkan, rendahnya pengaduan HAM di Sultra bisa jadi bukan disebabkan karena kurangnya pelanggaran HAM yang terjadi, melainkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengaduan HAM.
“Atau mungkin juga masyarakat belum tahu kemana harus melaporkan jika ada hak-haknya yang dilanggar,” kata Nur Ihsan dalam sambutannya saat membuka Kuliah Umum tentang situasi HAM di Indonesia.
Pada kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum yang telah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan komisioner Komnas HAM.
“Saya juga mendorong semua fakultas di USN Kolaka untuk melaksanakan kuliah umum,” pesannya. (as)