KOLAKA – Pakar hukum yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Yahyanto berharap kepada para kepala desa untuk tidak membuat aturan sendiri dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).
“Janganlah membikin aturan sendiri,” kata Yahyanto menyikapi Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang saat ini ramai diperbincangkan, Selasa (23/5/2023).
Menurut Yahyanto, dalam membuat Perdes haruslah berkeadilan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Seperti halnya Perdes Muara Lapao-pao yang memungut PAD Rp10 juta per sekali tambat labuh kapal, hendaknya dilihat secara komprehensif.
“Kan sudah ada Tersus (terminal khusus). Kabag Hukum harus lihat secara komprehensif. Kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi, maka Perdes tidak bisa digunakan,” tegas Yahyanto.
Selain itu, Yahyanto menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam menetapkan Perdes, apalagi sampai naik diatas kapal orang. Karena jika pemaksaan dilakukan, hendaknya melaporkan ke pihak kepolisian. (as)