Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Mei 2023 08:21 WITA ·

PT POM Bantah Miliki Utang Piutang ke CV PSM


 Kuasa Hukum PT POM, Achmad Jumades, SH, MKn Perbesar

Kuasa Hukum PT POM, Achmad Jumades, SH, MKn

KOLAKA- PT Putra Osing Mekongga (POM) membantah tudingan dari CV Pomalaa Sukses Makmur (PSM) yang menyebutkan bahwa PT POM memiliki utang piutang kepada CV PSM.

Direktur Utama PT POM, Muhammad Aminullah melalui kuasa hukumnya, Achmad Jumades menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan CV PSM kepada Dirut PT POM tidaklah benar dan tidak berdasar. Sebab menurut dia, kliennya itu tidak pernah melakukan utang piutang kepada CV PSM.

“Disini saya tegaskan sekali lagi bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata kuasa hukum PT POM, Achmad Jumades, Senin (15/5/2023).

Kata dia, tudingan tersebut telah merugikan kliennya, apalagi pihak CV PSM telah memvonis kliennya bersalah. Pihaknya, lanjut dia, siap membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan CV PSM kepada kliennya itu tidaklah benar.

“Bahkan bila perlu kedua belah pihak mendatangkan auditor independen untuk melakukan audit, agar lebih jelas siapa sebenarnya yang berutang,” katanya.

Disebutkan, pihak CV PSM telah melayangkan surat somasi kepada kliennya tertanggal 17 April 2023. Setelah membaca dengan cermat dan memahami maksud dari surat somasi tersebut, pihaknya pada prinsipnya menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal yang dikemukakan dalam surat somasi tersebut, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang akan kebenarannya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan, perjanjian itu harus memenuhi beberapa unsur yaitu, kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau yang bersifat hal-hal sehingga tidak ada kaitan dan hubungan hukumnya antara PT Geo Celebes Indonesia Mining dengan PT Putra Osing Mekongga,” terangnya.

Seharusnya, lanjut dia, pihak CV PSM bisa memahami terkait persoalan legal standing antara kuasa Direktur PT Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT POM. Karena itu, ia meminta pihak CV PSM jangan asal main tuduh dan membuat pernyataan sepihak yang dapat merugikan kliennya.

“Janganlah CV PSM ini mencoba untuk mencampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya. Seharusnya CV PSM dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan hutang piutang, karena faktanya klien kami yaitu PT POM tidak pernah berhutang kepada CV PSM,” katanya.

Terkait permasalahan tersebut, Jumades mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pihak CV PSM. Ia meminta agar pihak CV PSM segera melakukan klarifikasi atas apa yang telah dituduhkan.

“Kami sudah melayangkan surat somasi kepada pihak CV PSM, dan kami minta setelah 7 hari setelah surat somasi kami dilayangkan sudah ada klarifikasi. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum, karena sudah merugikan klien kami,” tegasnya. (as)

Artikel ini telah dibaca 316 kali

Baca Lainnya

Sinergi dan Kebersamaan: Pemda Kolaka dan PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama

19 Maret 2025 - 17:54 WITA

Sinergi Polres Kolaka dan Wartawan, Berbagi Takjil serta Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 20:43 WITA

Membangun Sinergi Menuju Keberlanjutan: PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media Kendari

12 Maret 2025 - 16:54 WITA

16 Oknum ASN Koltim Menanti Vonis

20 Februari 2025 - 19:09 WITA

Parmin Dasir: Keberadaan PT Ceria di Wolo Memberikan Dampak Positif

13 Februari 2025 - 13:03 WITA

Manajemen PT CNI Bantah Banjir di Desa Ponre dan Labuan Bajo Wolo Akibat Aktivitas Tambang

30 Januari 2025 - 09:39 WITA

Trending di Daerah