KOLAKA UTARA – Puluhan warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang tergabung barisan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendatangi Kantor DPRD Kolut, Senin (9/1/2023).
Massa mengadu kepada dewan atas aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) karena diduga telah mencemari lingkungan.
Bupati LIRA Kolaka Utara, Samsir membeberkan, saat ini lahan pertanian dan perkebunan warga sekitar tak bisa lagi digunakan karena banyaknya lumpur dari atas gunung yang masuk ke lahan warga. Hal ini menurut dia karena adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya.
“Yang paling parah dampak pencemaran lingkungan berada di dusun 4 jalan Trans Sulawesi Lelewawo dan sebagian wilayah Mosiku, sehingga para petani tidak bisa lagi memanfaatkan lahan mereka dengan baik akibat limbah lumpur yang menggenangi lahan mereka,” sebut Samsir usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kolut.
Hasil penelusuran LIRA, lanjut dia, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar Tiar Raya tidak hanya diduga mencemari lahan pertanian warga, namun juga berdampak pada Jalan Trans Sulawesi.
“Kalau musim hujan, luapan lumpur menggenangi jalan tersebut,” katanya.
Seharusnya, kata dia, pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Samsir juga sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kolut.
“Mereka berdalih dengan berbagai macam alasan. Katanya mereka terlambat menerima undangannya, baru tadi pagi katanya diterima. Padahal setelah kami cek ke sekretariat dewan, ternyata mereka sudah menerima undangan dari hari Minggu, bahkan ada dokumentasi sekretariat DPRD saat penyerahan undangan ke pihak PT Kasmar Tiar Raya,” ungkap Samsir saat ditanya oleh awak media perihal ketidakhadiran pihak perusahaan saat RDP.
Anggota Komisi III DPRD Kolut, Muhammad Syair menyebutkan, pihaknya sudah menetapkan jadwal RDP pada Senin kemarin, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam RDP itu. Meski demikian, Komisi III DPRD Kolut tetap melaksanakan RDP untuk mendengarkan aspirasi warga.
“Kami tentu akan menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang kedua belah pihak. Jika RDP kedua pihak PT Kasmar Tiar Raya tidak hadir, maka kami akan limpahkan ke DPRD Provinsi dan kami akan kawal langsung,” tegasnya. (feb)