KOLAKA – Polres Kolaka memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Pemusnahan ratusan botol miras tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kolaka, Kompol A. Siahaan di halaman Mapolres Kolaka, Senin (17/4/2023).
Wakapolres Kolaka, Kompol A. Siahaan menyebutkan, ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Anoa dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak Januari 2023.
Selain memusnahkan ratusan botol miras, pihaknya juga memusnahkan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa.
“Untuk barang bukti berupa miras kebanyakan kita dapatkan di toko-toko yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya.
Dikatakan, pengaruh miras sangatlah berbahaya karena dapat berdampak pada tindak kriminal.
“Pengaruh miras sangat berbahaya, sebab kita tahu kalau orang sudah minum miras, hilang kesadaran mulailah rusuh,” katanya.
Karena itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Ia juga meminta para pedagang untuk tidak menjual miras karena akan berdampak pada pedagang itu sendiri.
“Kalau pedagang sudah membeli miras dengan harga sekian untuk dijual kembali tapi kemudian kita musnahkan, kan pedagang jadi rugi,” ujarnya.
Diketahui, Polres Kolaka memusnahkan ratusan botol miras di halaman Mapolres Kolaka pada Senin (17/5/2023). Turut hadir perwakilan dari TNI, Kejaksaan, hingga tokoh agama. (as)