KOLAKA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka, di aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka Kamis, (1/8/2024).
Pengukuhan ulang sebanyak 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam arahannya, Andi Makkawaru menjelaskan, kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu, kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat .
“Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” katanya
Ia berharap, kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .
“Setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara dan saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” pintanya. (Eno)