Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Agu 2024 18:35 WITA ·

Perpanjang Jabatan Kades, Ini Pesan Pj Bupati Kolaka


 Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang perpanjangan masa jabatan 99 Kades se-Kabupaten Kolaka. Perbesar

Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang perpanjangan masa jabatan 99 Kades se-Kabupaten Kolaka.

KOLAKA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka, di aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka Kamis, (1/8/2024).

Pengukuhan ulang sebanyak 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam arahannya, Andi Makkawaru menjelaskan, kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu, kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat .

“Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” katanya

Ia berharap, kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .

“Setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara dan saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” pintanya. (Eno)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Sinergi dan Kebersamaan: Pemda Kolaka dan PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama

19 Maret 2025 - 17:54 WITA

Sinergi Polres Kolaka dan Wartawan, Berbagi Takjil serta Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 20:43 WITA

Membangun Sinergi Menuju Keberlanjutan: PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media Kendari

12 Maret 2025 - 16:54 WITA

16 Oknum ASN Koltim Menanti Vonis

20 Februari 2025 - 19:09 WITA

Parmin Dasir: Keberadaan PT Ceria di Wolo Memberikan Dampak Positif

13 Februari 2025 - 13:03 WITA

Manajemen PT CNI Bantah Banjir di Desa Ponre dan Labuan Bajo Wolo Akibat Aktivitas Tambang

30 Januari 2025 - 09:39 WITA

Trending di Daerah