Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Agu 2024 18:35 WITA ·

Perpanjang Jabatan Kades, Ini Pesan Pj Bupati Kolaka


 Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang perpanjangan masa jabatan 99 Kades se-Kabupaten Kolaka. Perbesar

Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang perpanjangan masa jabatan 99 Kades se-Kabupaten Kolaka.

KOLAKA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru mengukuhkan ulang dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kolaka, di aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka Kamis, (1/8/2024).

Pengukuhan ulang sebanyak 99 kepala desa se-Kabupaten Kolaka merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Setelah perubahan undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun, dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam arahannya, Andi Makkawaru menjelaskan, kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena itu, kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat .

“Saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang sudah dikukuhkan ulang dan telah menerima surat keputusan Bupati Kolaka tentang perpanjangan masa jabatan,” katanya

Ia berharap, kepala desa yang dikukuhkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, serta menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas, dalam memimpin dan melayani masyarakat desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional .

“Setelah pengukuhan ulang kepala desa sesuai amanat undang-undang pada hari ini, maka saudara dan saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” pintanya. (Eno)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

PT ANTAM Bantu Korban Kebakaran di Pomalaa

7 Juli 2025 - 11:24 WITA

Aksi Pungut Sampah Warnai Perayaan HUT ke-57 PT ANTAM

6 Juli 2025 - 11:34 WITA

Sambut HUT ke-57, PT ANTAM Bersih-bersih Pantai dan Pasar

3 Juli 2025 - 17:51 WITA

Formula: PT Ceria Aset Bangsa yang Harus Dijaga dan Didukung

28 Juni 2025 - 19:28 WITA

PT ANTAM UBPN Kolaka Tanam Puluhan Ribu Bibit Bakau

23 Juni 2025 - 15:34 WITA

Wujud Proaktif Memitigasi Potensi Bencana, PT Vale Simulasi Rencana Tindak Darurat

19 Juni 2025 - 16:25 WITA

Trending di Daerah
error: Content is protected !!