Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Apr 2023 20:14 WITA ·

Pemuda di Kolaka Membobol Rekening Ustaz, Uangnya Dipakai Beli Motor dan Narkoba


 Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah berbincang dengan tersangka WL usai menggelar konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023) terkait kasus pencurian. Perbesar

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah berbincang dengan tersangka WL usai menggelar konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023) terkait kasus pencurian.

KOLAKA – Seorang pemuda berinisial WL, warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol rekening bank milik seorang ustaz. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah sepeda motor dan narkoba.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di salah satu masjid di Jalan Tamalaki, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Saat itu, korban bernama Amiruddin sedang tertidur di dalam masjid usai melakukan iktikaf. Melihat korbannya sedang tertidur, tersangka kemudian mencuri tas korban yang didalamnya berisikan dompet, handphone dan notebook.

Tak sampai disitu, tersangka juga berhasil mengakses mobile banking dari handphone korban untuk kemudian melakukan transaksi hingga berulang kali. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil mentransfer uang dari rekening korban ke rekening tertentu hingga mencapai Rp51 juta.

“Tersangka ini melihat riwayat di email korban. Dari situ dia mendapat password untuk masuk ke dalam aplikasi mobile banking kemudian melakukan transaksi atau transfer ke rekening tertentu. Uang itu kemudian diambil, ada yang melalui rekening temannya, ada juga yang melalui Link,” kata Resza saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023).

Uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sebuah sepeda motor serta beberapa barang untuk keperluan sehari-harinya. Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba.

“Saat kita geledah rumah tersangka, kita mendapatkan barang bukti satu saset yang diduga sabu-sabu seberat 0,6 gram dan alat timbang digital. Pelaku juga kita tes urine, hasilnya positif narkoba,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus narkoba, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

“Untuk kasus narkoba masih kita konstruksikan dalam proses penyelidikan karena barang bukti sabu baru didapatkan. Setelah ini kita akan proses untuk kedua-duanya baik pencurian maupun kasus narkobanya,” tegas Resza.

Dengan adanya kasus pencurian yang di dalamnya terdapat transaksi elektronik, ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi serta melakukan pemblokiran rekening di bank untuk mencegah terjadinya pencurian uang di rekening. (as)

Artikel ini telah dibaca 390 kali

Baca Lainnya

Tegaskan Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulteng

13 April 2026 - 18:00 WITA

IPIP Dukung Pembangunan Jembatan Dhira Brata Sabilambo, Akses Masyarakat Kini Lebih Mudah

18 Maret 2026 - 19:47 WITA

Pererat Silaturahmi, PT Antam Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

17 Maret 2026 - 13:52 WITA

BPS Kolaka Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu

12 Februari 2026 - 19:05 WITA

PT Vale IGP Morowali Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemerintah Desa dan Kecamatan

12 Februari 2026 - 15:55 WITA

Gelar Kampanye Lingkungan di Tanggetada, PT Vale IGP Pomalaa Dorong Warga Ubah Sampah Jadi Peluang

6 Februari 2026 - 16:12 WITA

Trending di Daerah