KOLAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka telah menyetujui pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu per orang atau setara 3,5 liter beras.
Penetapan zakat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka nomor 188. 45/159/2025 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak ramadan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kolaka Suherman mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut ditentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok (sembako) berupa harga beras di pasaran.
“Penetapan zakat ini telah disetujui bersama Pemkab Kolaka dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka pada saat rapat pembahasan penetapan zakat fitra tahun ini,” katanya saat ditemui media ini, Rabu (20/3/2024).
Selain zakat fitrah yang disesuaikan berdasarkan harga beras, rapat tersebut juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk bahan konsumsi berupa jagung dan sagu.
Hasilnya, bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu dan jagung dikenakan besaran zakat fitrah yakni untuk sagu sebesar Rp 25.000, sedangkan untuk jagung sebesar Rp 52.500 atau setara 3,5 liter.
“Jadi bagi masyarakat yang mengonsumsi jagung besaran zakat fitrahnya sebesar Rp 52.500 per jiwa dan bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu sebesar Rp 25.000 per jiwa,” jelasnya.
Sementara untuk besaran kadar fidyah tahun ini yakni satu mud atau 0.675 gram makanan pokok, dinilai dengan uang atau biaya standar makanan yang mengenyangkan sebesar Rp 25.000 per hari dikali jumlah hari yang tidak dipuasakan karena adanya unsur syari. Penerima fidyah, lanjut dia, diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah salat.
“Di dalam surat keputusan Bupati tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak ramadan tahun ini semuanya sudah dijelaskan, bahkan telah diatur mengenai pembagiannya, kami tinggal edarkan saja di setiap desa dan kelurahan,” tutupnya. (Eno).