TIRAWUTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk memberikan klarifikasi terkait pekerjaan pengaspalan jalan di halaman Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kolaka Timur.
“Ya benar, klarifikasi soal itu,” ujar salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kolaka yang enggan disebutkan namanya itu.
Saat ditanya lebih lanjut oleh sejumlah wartawan terkait pemanggilan Dinas PU Koltim itu, sayangnya ia enggan berkomentar lebih jauh.
“Nanti saja menunggu pernyataan langsung dari Bapak Kajari,” ucapnya, Kamis (13/7/2023) malam.
Seperti diketahui, proyek pengaspalan jalan di halaman Rujab Bupati Koltim menelan biaya sekitar Rp2,5 miliar. Proyek pengaspalan jalan tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Karena itu, sejumlah warga Koltim melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Negeri Kolaka.
Dari informasi yang dihimpun, tim Kejaksaan Negeri Kolaka telah meninjau langsung pekerjaan swakelola pengaspalan jalan di halaman Rujab Bupati Kolaka Timur. Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka juga telah memanggil pihak Dinas PU Kolaka Timur pada Senin (10/7/2023) lalu, untuk memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut. (Eno)









