KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap dua orang pemuda karena diduga mencuri sepeda motor. Kedua tersangka masing-masing berinisial MD (32) ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Kolaka, sedangkan J (24) ditangkap di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Minggu (30/4/2023).
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pintu Selatan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 12.00 Wita. Saat itu, motor korban yang dititipkan kepada salah seorang rekannya dicuri oleh tersangka saat terparkir di depan teras kosan tersebut.
“Rolan selaku pemilik motor menitipkan motornya pada hari Senin kepada Nasrum karena Rolan ini akan pulang kampung. Keesokan harinya, motor tersebut disimpan dan ditinggalkan Nasrum di depan teras kosnya, kemudian Nasrum bersama rekannya keluar rumah. Dua jam kemudian saat ia kembali ke kosnya, motor tersebut telah hilang,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.
Atas peristiwa itu, pihak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan pengecekan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Setelah diperiksa, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan tersangka.
“Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka saat mencuri motor tersebut,” sebut Riswandi.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Kolaka. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. (as)