KOLAKA – Guna mendukung Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggelar sosialisasi yang diikuti para kepala desa dan kepala urusan keuangan dari Kecamatan Wundulako dan Baula, di Aula Kantor Camat Wundulako, Kamis (10/10/2024).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kolaka, Herlina Rauf, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, memberikan penjelasan terkait Program Jaga Desa.
Herlina Rauf menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan program nasional dari Kejagung RI guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang turun ke desa.
Tujuan dari program ini adalah untuk memfasilitasi pengelolaan keuangan desa yang optimal, meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mewujudkan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, membangun desa yang berdaya dan mandiri, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa. Program ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum,” kata Herlina Rauf.
Selain itu, dalam program ini, para jaksa hadir di tengah masyarakat untuk menjawab berbagai persoalan hukum, serta untuk mengawal netralitas aparatur desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
“Saya berharap kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan bisa mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan mekanisme yang ada,” harapnya. (Eno)