KOLAKA – Ratusan eks warga Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah. Sebab warga yang berjumlah lebih dari 100 kepala keluarga (KK) itu kini telah tercatat sebagai penduduk Desa Petudua. Parahnya, pada data penerima bantuan di Desa Petudua, mereka juga belum tercatat pada daftar penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, Alfian, membenarkan tak diberikannya bantuan sosial tersebut kepada eks warga Desa Lamoiko lantaran data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah berganti menjadi penduduk Desa Petudua. Data ini kemudian kata Alfian, tidak dapat disingkronkan dengan data kependudukan yang telah terdaftar pada data penerima bantuan sosial selama ini.
Kata dia, kasus ini sangat merugikan para penerima bantuan tersebut, sebab jika dihitung hitung bagi warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), jika diakumulasikan jumlah bantuan yang dapat diterima dapat mencapai 2 juta rupiah per KK.
“Jika kita akumulasikan jumlah bantuan yang bisa diterima bagi seorang penerima bantuan PKH sebesar 2 juta rupiah per triwulan. Sebab ada tiga jenis bantuan yang bisa mereka terima per triwulan, yaitu bantuan PKH itu sendiri, bantuan pangan non tunai dan BLT BBM. Namun karena data kependudukannya dinyatakan bermasalah maka seluruh bantuan tersebut tak dapat disalurkan,” jelasnya, Selasa (13/12/2022).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Dalam rapat tersebut kata Alfian, Bupati Kolaka Ahmad Safei memerintahkan agar bantuan warga Desa Lamoiko yang data kependudukannya telah berganti menjadi warga Desa Petudua tak dapat diberikan bantuan sosial seperti sebelumnya.
“Jadi Pak Bupati memang telah melarang untuk menyalurkan bantuan tersebut dengan alasan warga Desa Lamoiko yang data kependudukannya telah berubah menjadi warga Desa Petudua selama ini tidak bertempat tinggal di Desa Petudua. Selain itu data penerima bantuan untuk mereka belum tercatat dalam data penerima bantuan di Desa Petudua,”
“Jadi selama mereka tidak pindah tempat tinggal di Desa Petudua, maka pemerintah tak dapat menyalurkan bantuan tersebut kepada mereka,” sambung Alfian. (AS)