Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2023 13:23 WITA ·

Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan


 Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan Perbesar

KOLAKA UTARA – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara sekitar pukul 11.20 Wita, Senin (17/7/2023). Sejumlah ruangan Kantor Dinas Perhubungan dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Henderina Malo.

Pantauan awak media di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan, Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak berada ditempat saat penggeledahan berlangsung. Pihak kejaksaan langsung melakukan pemasangan garis merah putih kejaksaan mulai dari pintu utama instansi setempat.

Pemasangan jaksa line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekretariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga diperiksa penyidik.

Pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, pihak kejaksaan sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada sang kadis supaya bisa menata brankasnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Henderina melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut.

“Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja,” tegasnya saat memberikan keterangan singkat, Senin (17/7/2023).

Penyegelan Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku, Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2022 lalu.

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan Kolut tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp 41,7 miliar.

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar. (feb)

Artikel ini telah dibaca 365 kali

Baca Lainnya

PT ANTAM Bantu Korban Kebakaran di Pomalaa

7 Juli 2025 - 11:24 WITA

Aksi Pungut Sampah Warnai Perayaan HUT ke-57 PT ANTAM

6 Juli 2025 - 11:34 WITA

Sambut HUT ke-57, PT ANTAM Bersih-bersih Pantai dan Pasar

3 Juli 2025 - 17:51 WITA

Formula: PT Ceria Aset Bangsa yang Harus Dijaga dan Didukung

28 Juni 2025 - 19:28 WITA

PT ANTAM UBPN Kolaka Tanam Puluhan Ribu Bibit Bakau

23 Juni 2025 - 15:34 WITA

Wujud Proaktif Memitigasi Potensi Bencana, PT Vale Simulasi Rencana Tindak Darurat

19 Juni 2025 - 16:25 WITA

Trending di Daerah
error: Content is protected !!