Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2023 13:23 WITA ·

Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan


 Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan Perbesar

KOLAKA UTARA – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara sekitar pukul 11.20 Wita, Senin (17/7/2023). Sejumlah ruangan Kantor Dinas Perhubungan dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Henderina Malo.

Pantauan awak media di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan, Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak berada ditempat saat penggeledahan berlangsung. Pihak kejaksaan langsung melakukan pemasangan garis merah putih kejaksaan mulai dari pintu utama instansi setempat.

Pemasangan jaksa line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekretariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga diperiksa penyidik.

Pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, pihak kejaksaan sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada sang kadis supaya bisa menata brankasnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Henderina melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut.

“Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja,” tegasnya saat memberikan keterangan singkat, Senin (17/7/2023).

Penyegelan Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku, Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2022 lalu.

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan Kolut tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp 41,7 miliar.

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar. (feb)

Artikel ini telah dibaca 369 kali

Baca Lainnya

Gelar Dialog Terbuka Bersama Masyarakat: PT Vale dan Pemda Luwu Timur Memperkuat Kolaborasi, Memulihkan Towuti

28 Oktober 2025 - 21:46 WITA

Komitmen untuk Lingkungan dan Masyarakat Towuti, PT Vale Tegaskan Kualitas Air Aman dan Pemulihan Berjalan Terukur

26 Oktober 2025 - 11:21 WITA

Perkuat Kerja Sama Pengamanan Kawasan, Kasdam XIV/Hasanuddin Berkunjung ke IPIP

21 Oktober 2025 - 19:44 WITA

Bupati Kolaka Harapkan IPIP Jadi Mesin Baru Penggerak Ekonomi Daerah

14 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Mendengar dengan Hati, Membangun dengan Harapan: Komitmen PT Vale Bersama Masyarakat Morowali

13 Oktober 2025 - 10:42 WITA

MATA Wolo Dukung Pembangunan Nasional Hilirisasi Nikel

11 Oktober 2025 - 10:19 WITA

Trending di Daerah