KOLAKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka, Arifin Jamal menilai tudingan yang mengatakan PUPR tak bermitra dengan pelaku jasa konstruksi atau kontraktor lokal sangat tendensius. Pasalnya selama ini, ia selalu memprioritaskan kontraktor di Kolaka menjadi mitra yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kolaka.
Dia menyebut, sekitar 97 persen proyek di instasi yang dipimpinnya dikerjakan oleh kontraktor lokal. Hal itu sebagai bukti komitmen Pemda Kolaka khususnya PUPR mendukung pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami selalu memberikan ruang ke para kontraktor lokal untuk bermitra dengan PU. Buktinya, sekitar 97 persen kegiatan di PU itu dikerjakan oleh teman-teman kontraktor lokal,” kata Arifin Jamal saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kolaka, Jumat (15/3/2024).
Oleh karena itu, dia menilai tudingan bahwa PUPR tak bermitra kontraktor itu terlalu tendensius atau tak berdasar. “Contohnya pada 2022 dan 2023 lalu, beberapa kegiatan di PU itu dikerjakan oleh teman-teman kontraktor lokal yang hadir di sini. Tapi kan (nama-namanya) tidak perlu kita buka di sini,” ujarnya.
Arifin Jamal juga membeberkan beberapa pekan sebelumnya, ketua Forum Kontraktor Kolaka (FKK) datang ke kantornya untuk mempertanyakan proyek tahun ini. Namun saat itu, pihaknya menyampaikan untuk bersabar karena saat ini masih akan dilakukan proses lelang.
“Dua atau tiga mingu lalu ketua forum kontraktor ini datang ke kantor saya, dan dia mengatakan kepada saya bahwa ‘Pak Kadis adakah pekerjaan yang bisa dikerja saat ini’? Dan saya bilang waktu itu, ikuti proses. Karena hari ini kami belum melakukan lelang. Sementara proses, biar berjalan aman,” tegasnya.
Khusus tahun 2024, Arifin Jamal mengatakan ada sekitar 80 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di PUPR yang dianggarkan melalui APBD dan DAK. Untuk itu, ia mempersilahkan para kontraktor segera mempersiapkan diri mengikuti proses lelang.
“Saya sampaikan kepada teman-teman kontraktor ada sekitar 80 kegiatan yang ada di PU lewat APBD dan DAK. APBD itu ada Pokir dan hasil Musrembang. Pokir itu dimasukan dalam SIPD dan memang dibenarkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (14/3/2024), Forum Kontraktor Kolaka (FKK) melakukan aksi demonstrasi di Dinas PUPR Kolaka. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta Dinas PUPR melibatkan kontraktor lokal dalam pengadaan barang dan jasa. “Jadi kami meminta agar Dinas PUPR Kolaka memberdayakan pengusaha lokal. Selain itu, kami juga meminta keterbukaan berapa jumlah proyek yang ditangani atau dikelola Dinas PUPR Kolaka,” kata Ketua FKK, Ashar Rasyid.
FKK juga menyampaikan aspirasinya tersebut ke gedung DPRD Kolaka. Merespon hal itu, pada Jumat (15/3/2024), DPRD Kolaka melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. Salah satu poin kesimpulan RDP adalah DPRD siap mengusulkan peraturan daerah terkait perlindungan kontraktor lokal.
“Cukup besar program-program pembangunan yang ada di Kolaka ini, tentu kita berharap yang mengerjakan kegiatan pembangunan ini adalah masyarakat Kolaka karena mereka sendiri juga yang akan menikmati,” kata Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik. (*)