KOLAKA – Personel Polsek Wundulako bersama tim Elang Andi Bandit 007 Polres Kolaka meringkus seorang pemuda berinisial MTR (26) di Jalan Ahmad Muksin, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/12/2022).
Pemuda itu harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sebuah handphone milik seorang emak-emak bernama Rosmiana (46).
Aksi pencurian yang terjadi di Desa Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka itu terjadi pada 18 Desember 2022 lalu. Saat itu, korban yang sedang mencuci pakaian di samping rumahnya mendengar ada seseorang yang mengucap salam di depan rumahnya. Namun karena ucapan salam itu tak terdengar lagi, sehingga korban memutuskan untuk menyelesaikan pekerjaannya itu.
Setelah pekerjaannya selesai, ibu rumah tangga itu kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil handphone miliknya yang disimpan di tempat tidur. Alangkah terkejutnya ia saat mengetahui handphone miliknya tak lagi berada ditempatnya.
Mengetahui handphone miliknya hilang, korban kemudian membuat laporan pengaduan perihal dugaan tindak pidana pencurian di Mapolsek Wundulako.
“Atas laporan tersebut, kami kemudian mendatangi TKP lalu memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolsek Wundulako, IPTU Maharani.
Selang beberapa hari kemudian, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri handphone korban.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna merah,” bebernya. (as)