Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jul 2023 14:20 WITA ·

Bupati Kolaka Keluarkan Instruksi Penangguhan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-pao


 Bupati Kolaka Keluarkan Instruksi Penangguhan Perdes Pungutan Desa Muara Lapao-pao Perbesar

KOLAKA – Setelah terjadi polemik, Bupati Kolaka Ahmad Safei akhirnya mengeluarkan instruksi terkait penangguhan pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2023 terkait pungutan tambat labuh Rp10 Juta per tongkang di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Dalam instruksi Bupati Kolaka nomor : 100.3.4/2344/2023, tentang peninjauan kembali muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Aset Desa dan pungutan desa, ditetapkan tanggal 12 Juli 2023, menegaskan bahwa dalam rangka permasalahan keragaman penafsiran hukum, khususnya Perdes Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo, terutama rasionalisasi besaran tarif pungutan desa.

Karena itu, Bupati kolaka mengintruksikan kepada kepala desa, ketua dan anggota BPD, ketua LPM, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Muara Lapao-pao untuk meninjau kembali materi muatan Perdes Muara Lapao-pao nomor 04 tahun 2023, tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari aset desa dan pungutan desa, terutama substansi besaran tarif pungutan dan kepastian hukum tentang pungutan, juga melakukan upaya harmonisasi Perdes.

Bupati kolaka mengintruksikan menangguhkan atau tidak memberlakukan Perdes Muara Lapao-pao nomor 04 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa.

“Peraturan Desa Muara Lapao-pao berlaku setelah mendapatkan persetujuan kepala daerah. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Bupati Kolaka dalam instruksinya.

 

Instruksi Bupati Kolaka

 

Terkait instruksi Bupati Kolaka tersebut, pemerhati hukum Kolaka Yahyanto menilai bahwa sudah tepat Bupati Kolaka mencabut Perdes Muara Lapao-pao nomor 04 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa untuk di harmonisasi, sehingga Perdesnya tidak diberlakukan.

“Saya sependapat dengan bupati mengeluarkan instruksi perbaikan Perdes. Jadi Perdes itu tidak bisa berjalan sebelum diperbaiki,” kata mantan Dekan fakultas hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka ini.

Diketahui, materi muatan dalam peraturan di desa ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, pada pasal 19 ayat (1) berbunyi Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Ayat (2) Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat (1) hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dapat berupa:

a.hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan

b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Selanjutnya pada ayat (3) dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan keputusan Bupati/Walikota. (*)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Tegaskan Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulteng

13 April 2026 - 18:00 WITA

IPIP Dukung Pembangunan Jembatan Dhira Brata Sabilambo, Akses Masyarakat Kini Lebih Mudah

18 Maret 2026 - 19:47 WITA

Pererat Silaturahmi, PT Antam Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

17 Maret 2026 - 13:52 WITA

BPS Kolaka Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu

12 Februari 2026 - 19:05 WITA

PT Vale IGP Morowali Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemerintah Desa dan Kecamatan

12 Februari 2026 - 15:55 WITA

Gelar Kampanye Lingkungan di Tanggetada, PT Vale IGP Pomalaa Dorong Warga Ubah Sampah Jadi Peluang

6 Februari 2026 - 16:12 WITA

Trending di Daerah