Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2023 22:00 WITA ·

Buka Posbakum Gratis, PN Lasusua Gandeng LBH HAMI Kolut


 Buka Posbakum Gratis, PN Lasusua Gandeng LBH HAMI Kolut Perbesar

KOLAKA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH HAMI Kolut, Suparman mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan yang diberikan di antaranya berupa konsultasi hukum hingga pendampingan perkara di PN Lasusua.

“Tujuannya adalah bagaimana membantu masyarakat yang kurang mampu, mulai dari soal pendampingan perkara maupun konsultasi hukum yang mereka hadapi tanpa dipungut biaya atau secara gratis,” ujar Suparman, usai melakukan penandatanganan MoU tentang layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Lasusua, Senin (16/1/2023).

Dikatakan, kedua pihak siap membantu masyarakat dan membebaskan semua biaya, mulai dari biaya konsultasi hukum dan pembuatan dokumen. Hal tersebut, lanjut dia, sangat perlu dilakukan karena banyak warga tidak mampu untuk menggunakan jasa penasehat hukum.

“Kami merasa sangat prihatin karena kebanyakan masyarakat Kolaka Utara dari kalangan bawah tidak mampu membayar penasehat hukum. Makanya kami hadir untuk meringankan beban masyarakat, apalagi ini adalah amanah dari undang-undang yang harus dipenuhi,” katanya.

Karena itu, ia berharap dengan terbentuknya wadah ini, masyarakat Kolaka Utara tak sungkan untuk menggunakan jasa tersebut.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk menghubungi kami ketika membutuhkan pelayanan bantuan hukum,” pintanya.

Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Muhammad Hambali menambahkan, layanan Posbakum merupakan wadah yang disediakan disediakan bagi pemberi layanan guna memberikan layanan kepada pemohon.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan itu dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, hingga pembuatan dokumen hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011.

“Nantinya petugas pemberi layanan bantuan hukum adalah advokat yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua yang telah ditunjuk secara resmi,” tuturnya. (feb)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa

3 Desember 2025 - 14:38 WITA

Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan

30 November 2025 - 22:06 WITA

PT Vale Paparkan Rencana Strategis Perbaharui Dokumen Pasca Tambang untuk Keberlanjutan

26 November 2025 - 22:09 WITA

PT Vale Kembangkan Teknologi Budi Daya Padi Produksi Tinggi di Kolaka

23 November 2025 - 23:12 WITA

Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, ANTAM Siapkan Armada Pengangkut Sampah

22 November 2025 - 23:34 WITA

Respons Banjir di Pomalaa dan Tanggetada, PT Vale Tegaskan Komitmen Transparan dan Bertanggung Jawab

18 November 2025 - 16:34 WITA

Trending di Daerah