Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2023 22:00 WITA ·

Buka Posbakum Gratis, PN Lasusua Gandeng LBH HAMI Kolut


 Buka Posbakum Gratis, PN Lasusua Gandeng LBH HAMI Kolut Perbesar

KOLAKA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua LBH HAMI Kolut, Suparman mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan yang diberikan di antaranya berupa konsultasi hukum hingga pendampingan perkara di PN Lasusua.

“Tujuannya adalah bagaimana membantu masyarakat yang kurang mampu, mulai dari soal pendampingan perkara maupun konsultasi hukum yang mereka hadapi tanpa dipungut biaya atau secara gratis,” ujar Suparman, usai melakukan penandatanganan MoU tentang layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Lasusua, Senin (16/1/2023).

Dikatakan, kedua pihak siap membantu masyarakat dan membebaskan semua biaya, mulai dari biaya konsultasi hukum dan pembuatan dokumen. Hal tersebut, lanjut dia, sangat perlu dilakukan karena banyak warga tidak mampu untuk menggunakan jasa penasehat hukum.

“Kami merasa sangat prihatin karena kebanyakan masyarakat Kolaka Utara dari kalangan bawah tidak mampu membayar penasehat hukum. Makanya kami hadir untuk meringankan beban masyarakat, apalagi ini adalah amanah dari undang-undang yang harus dipenuhi,” katanya.

Karena itu, ia berharap dengan terbentuknya wadah ini, masyarakat Kolaka Utara tak sungkan untuk menggunakan jasa tersebut.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk menghubungi kami ketika membutuhkan pelayanan bantuan hukum,” pintanya.

Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Muhammad Hambali menambahkan, layanan Posbakum merupakan wadah yang disediakan disediakan bagi pemberi layanan guna memberikan layanan kepada pemohon.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan itu dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, hingga pembuatan dokumen hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011.

“Nantinya petugas pemberi layanan bantuan hukum adalah advokat yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua yang telah ditunjuk secara resmi,” tuturnya. (feb)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Sinergi dan Kebersamaan: Pemda Kolaka dan PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama

19 Maret 2025 - 17:54 WITA

Sinergi Polres Kolaka dan Wartawan, Berbagi Takjil serta Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 20:43 WITA

Membangun Sinergi Menuju Keberlanjutan: PT Vale Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Media Kendari

12 Maret 2025 - 16:54 WITA

16 Oknum ASN Koltim Menanti Vonis

20 Februari 2025 - 19:09 WITA

Parmin Dasir: Keberadaan PT Ceria di Wolo Memberikan Dampak Positif

13 Februari 2025 - 13:03 WITA

Manajemen PT CNI Bantah Banjir di Desa Ponre dan Labuan Bajo Wolo Akibat Aktivitas Tambang

30 Januari 2025 - 09:39 WITA

Trending di Daerah