KOLAKA UTARA – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan 16 sertifikat aset dan sertifikat tanah lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Alhamdulillah tadi kita telah menyerahkan 16 sertifikat aset daerah diantaranya sertifikat tanah desa, Basarnas, serta Kementerian Pertanahan,” ujar Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald saat ditemui di Kantor BPN Kolut, Sabtu (7/1/2023).
Andi Renald menyebutkan bahwa pada 2022 lalu, BPN Sultra telah mendaftarkan tanah sebanyak 1,25 juta bidang tanah atau sekitar 65,5 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.
“Sisanya 0,65 juta bidang tanah atau 34,4 persen ditargetkan selesai pada tahun 2025,” katanya.
Untuk menyelesaikan target tersebut, pihaknya memberikan beberapa tugas kepada BPN Kolut pada tahun ini. Tugas yang diberikan diantaranya PTSL sebanyak 1420 hektar, redistribusi tanah objek landreform sebanyak 1000 sertifikat, penyelenggaraan gugus tugas reforma agraria, penanganan akses reforma agraria, pembaruan peta zona nilai tanah, serta pencegahan dan penanganan konflik pertanahan.
Dikatakan, bahwa selain menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemkab Kolut, BPN Sultra juga menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat Lintas Sektor kepada masyarakat Kolaka Utara.
Ia berpesan kepada penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikat tanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan sertifikat itu, lanjut dia, maka tanah yang dimiliki masyarakat telah diakui oleh negara sehingga nantinya akan mencegah terjadinya sengketa tanah.
“Bahkan sertifikat ini dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila ingin meningkatkan modal usahanya melalui KUR yang ada di perbankan,” ungkapnya.
Kepala BPN Kolaka Utara, Fajar menambahkan, pada tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan target Program Strategis Nasional (PSN) bidang pertanahan diantaranya 4.442 sertifikat PTSL, sertifikat lintas sektor 120 sertifikat dengan rincian 43 sertifikat nelayan dan 77 sertifikat UKM dan 16 sertifikat aset Pemkab Kolut.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini telah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, sumber daya manusia serta peralatan yang dimiliki BPN Kolut cukup memadai, namun hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya.
“Inilah yang akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga masyarakat terdorong untuk mensertifikatkan tanah mereka,” katanya. (feb)