KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka launching Pelayanan Online Sertipikat Tanah (Posita) BPN Kolaka melalui Pemberian Hak Pertama Kali. BPN Kolaka menjadi kantor pertanahan pertama di Sulawesi Tenggara yang menerapkan pelayanan berbasis digital itu.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Andi Renald mengapresiasi BPN Kolaka karena telah menerapkan pelayanan secara online. Karena itu, BPN Kolaka akan menjadi contoh bagi BPN lainnya di Sulawesi Tenggara dalam menerapkan pelayanan secara online.
Menurutnya, penerapan pelayanan sertipikat tanah secara online ini lebih cepat karena hanya membutuhkan waktu 38 hari saja.
“Paling lambat itu 38 hari sudah keluar sertipikatnya. Jadi ini sangat memudahkan,” kata Andi Renald saat ditemui di Kantor BPN Kolaka, Selasa (19/4/2022).
Ia juga berpesan kepada BPN Kolaka untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar bisa berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kolaka, Isman Tama menambahkan, konsep layanan pendaftaran pemberian hak pertama kali melalui aplikasi Loketku secara online dapat diakses melalui aplikasi sentuh tanahku yang telah terintegrasi oleh website loketku.atrbpn.go.id.
Menurut dia, program ini akan memudahkan pemohon yang mendaftarkan permohonan hak atas tanahnya tanpa harus berkali-kali ke kantor BPN Kolaka.
“Cukup 2 kali ke kantor. Tak perlu lagi bolak-balik,” ujarnya.
Dikatakan, pendaftaran pertama ini dikhususkan bagi pemohon yang tidak diwakilkan atau tanpa kuasa. Sedangkan bagi pemohon yang menggunakan kuasa, pihaknya telah menyiapkan loket umum di Kantor BPN Kolaka.
“Jadi ini memang dikhususkan bagi pemohon tanpa kuasa,” pungkasnya. (AS)