Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis · 30 Jan 2023 23:02 WITA ·

BPK Sultra Mencatat 83 Desa di Kolut Bermasalah Dalam Penyaluran BLT


 BPK Sultra Mencatat 83 Desa di Kolut Bermasalah Dalam Penyaluran BLT Perbesar

KOLAKA UTARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hasil temuannya dalam uji petik 84 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mulai dari pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 lalu dinilai bermasalah.

BPK RI mencatat, jumlah pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 1.086 tidak sesuai kriteria dan diduga didalamnya terlibat puluhan aparat desa dan belasan PNS. Selain itu juga ditemukan penerima bantuan ganda, baik itu BLT, hingga bantuan pemerintah Pusat lainnya yang tersebar di 83 desa.

“Kami menemukan tidak sesuai kriteria. Ada penerima BLT yang berpenghasilan tetap. Dari 62 KPM itu merupakan perangkat desa atau satu KK dengan perangkat desa di 25 desa, dan 14 KPM merupakan PNS atau satu KK dengan PNS juga terjadi di 10 desa,” ungkap Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, saat menghadiri sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara, Jumat (27/1/2023) lalu.

Dikatakan, para KPM sudah mengakui bahwa mereka menerima BLT ganda yang nilainya mencapai Rp 2.136.900.000.

Selain itu pihaknya juga mencatat, terdapat 14 KPM yang merupakan PNS atau satu KK dengan PNS dengan penyaluran senilai Rp 37.800.000. Bahkan, lanjut dia, sebanyak 62 KPM merupakan perangkat desa dengan penyaluran senilai Rp161.100.000. Ada juga 89 KPM yang tercatat dalam satu KK sebagai penerima ganda dengan penyaluran mencapai Rp 187.200.000.

Atas temuan itu, ia mendesak kepala daerah setempat agar memberikan teguran kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut karena dianggap lalai melakukan pembinaan kepada para kepala desa.

“Kami perintahkan untuk melayangkan teguran keras kepada desa yang menyalurkan BLT ke aparatnya serta belasan PNS terkait,” tegasnya.

Dadek Nandemar juga meminta kepada DPMD untuk memberikan teguran kepada para kepala desa agar menyalurkan bantuan kepada KPM sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima masyarakat.

“Kami juga meminta agar inspektorat merencanakan dan melakukan pengawasan BLT di wilayahnya,” pesannya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolaka Utara, Usman menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari pemenuhan 40 persen oleh desa yang harus dihabiskan yang juga bertepatan dengan penyaluran bansos dari pemerintah pusat.

“Waktu kita audit sebelumnya itu sudah dihentikan. Sementara yang kategori PNS atau aparat itu karena ada keluarga penerima yang ada diantara mereka, semisal anaknya PNS dan itu kemudian diminta dikembalikan oleh BPK,” kata Usman saat ditemui di kantornya, Senin (30/1/2023).

Dijelaskan, adapun penyaluran BLT yang diduga dipangkas jumlahnya disampaikan merupakan kesalahpahaman.

“Dana tersebut sebelumnya disampaikan memang ada dan belum dilaporkan pihak desa karena penerima belum melakukan vaksinasi hingga belum disalurkan,” ucapnya.

Meski demikian, Usman membenarkan jika banyak desa melanggar syarat administrasi pendataan dan penyaluran bansos akibat desakan pemenuhan 40 persen tersebut.

“Hingga penyaluran tahap IV hal itu diklaim sudah diatur kembali termasuk penerima yang dianggap tidak bersyarat,” tuturnya. (feb)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Pangdam XIV/Hasanuddin Kagum Saksikan Smelter Anak Bangsa Milik PT Ceria

14 Maret 2025 - 11:06 WITA

Capai Progres Signifikan dengan Konstruksi 80 Persen, PT Vale IGP Morowali Tegaskan Komitmen Kontribusi Ekonomi dan Keberlanjutan Daerah

13 Maret 2025 - 21:27 WITA

Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

11 Maret 2025 - 20:15 WITA

PT Vale Perusahaan Nikel Pertama di Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award

24 Februari 2025 - 15:38 WITA

Dari Limbah Menjadi Harapan: PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan

21 Februari 2025 - 15:53 WITA

Tokoh Pemuda Wolo Minta Masyarakat Dukung Keberadaan PT Ceria

14 Februari 2025 - 20:47 WITA

Trending di Ekonomi & Bisnis