TIRAWUTA – Sebanyak 16 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) yang terlibat kasus pencemaran nama baik, terus bergulir proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Kasus tersebut kini memasuki babak akhir masa peradilan.
Korban pencemaran nama baik, Sri Asih mengaku, proses peradilan terkait kasusnya terus berlanjut dan memasuki babak akhir, dan kini pihaknya tinggal menunggu hasil vonis terhadap ke 16 ASN Inspektorat Pemkab Koltim.
“Kita tinggal menunggu vonis dari bapak hakim, karena semua proses peradilan sudah memasuki babak akhir,” katanya, Kamis (20/2/2025).
Adapun empat persidangan yang telah bergulir dimulai pada 13 januari 2025 dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan pada 20 januari, 10 februari, dan terbaru 17 februari dengan agenda pengambilan keterangan para saksi.
Adapun saksi-saksi yang telah dihadirkan antara lain, korban, seorang pegawai Inspektorat Koltim, seorang kepala desa, dan seorang pejabat tinggi Pemda Kolaka Timur, untuk menggali ada tidaknya unsur pidana sesuai dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa.
Persidangan selanjutnya diagendakan pada 3 maret 2025 untuk pengambilan keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang diajukan Jaksa Penuntut.
Sri berharap, putusan hakim bisa seusai harapan, agar ke depannya kasus seperti yang dialaminya tidak terulang lagi.
“Saya sangat bersyukur, persidangan sudah digelar dan meyakini majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya. Dan mohon dukungan dan doanya agar keadilan betul-betul ditegakkan, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini di Kolaka Timur atau di manapun itu,” harapnya. (Eno)