Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2023 14:44 WITA ·

Terkait Perdes Pungutan Tambat Labuh Muara Lapao-pao, Yahyanto: Jangan Membuat Aturan Sendiri


 Terkait Perdes Pungutan Tambat Labuh Muara Lapao-pao, Yahyanto: Jangan Membuat Aturan Sendiri Perbesar

KOLAKA – Pakar hukum yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Yahyanto berharap kepada para kepala desa untuk tidak membuat aturan sendiri dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

“Janganlah membikin aturan sendiri,” kata Yahyanto menyikapi Perdes Muara Lapao-pao nomor 4 tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang saat ini ramai diperbincangkan, Selasa (23/5/2023).

Menurut Yahyanto, dalam membuat Perdes haruslah berkeadilan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Seperti halnya Perdes Muara Lapao-pao yang memungut PAD Rp10 juta per sekali tambat labuh kapal, hendaknya dilihat secara komprehensif.

“Kan sudah ada Tersus (terminal khusus). Kabag Hukum harus lihat secara komprehensif. Kalau sudah ada aturan yang lebih tinggi, maka Perdes tidak bisa digunakan,” tegas Yahyanto.

Selain itu, Yahyanto menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam menetapkan Perdes, apalagi sampai naik diatas kapal orang. Karena jika pemaksaan dilakukan, hendaknya melaporkan ke pihak kepolisian. (as)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026 - 20:34 WITA

Jawab Tantangan Arus Informasi yang Tak Terkendali, PWI Kolaka dan PT ANTAM Gagas Program Berkelanjutan

5 Juni 2026 - 21:44 WITA

PT Vale Salurkan Paket Sembako dan Alat Berat, Ringankan Beban Warga Terdampak

22 Mei 2026 - 19:43 WITA

PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 19:35 WITA

Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, IPIP Bersama Masyarakat Pomalaa Bersih-bersih Sampah

18 Mei 2026 - 08:24 WITA

PT ANTAM Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Terdampak

14 Mei 2026 - 06:21 WITA

Trending di Daerah