Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2023 13:23 WITA ·

Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan


 Kantor Dishub Kolut Disegel Kejaksaan Perbesar

KOLAKA UTARA – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara sekitar pukul 11.20 Wita, Senin (17/7/2023). Sejumlah ruangan Kantor Dinas Perhubungan dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Henderina Malo.

Pantauan awak media di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan, Alauddin Syah bersama beberapa pegawainya tidak berada ditempat saat penggeledahan berlangsung. Pihak kejaksaan langsung melakukan pemasangan garis merah putih kejaksaan mulai dari pintu utama instansi setempat.

Pemasangan jaksa line juga dilakukan di ruangan kepala dinas, ruang sekretariat, bidang prasarana dan kesehatan serta beberapa ruangan lainnya. Sejumlah lemari penyimpanan dan komputer pegawai juga diperiksa penyidik.

Pihak kejaksaan sempat kewalahan melakukan penggeledahan dokumen karena sejumlah berkas saling bercampur. Bahkan, pihak kejaksaan sempat meminta kepada pegawai setempat agar menyampaikan kepada sang kadis supaya bisa menata brankasnya.

Saat penggeledahan berlangsung, Henderina melarang para pegawai mengambil gambar terkecuali awak media. Belum ada keterangan resmi disampaikan Henderina terkait kasus yang menyertai aksi tersebut.

“Semua pegawai jangan ada yang mengambil gambar. Cukup wartawan saja,” tegasnya saat memberikan keterangan singkat, Senin (17/7/2023).

Penyegelan Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara diduga kuat terkait dugaan tindak korupsi proyek pematangan lahan bandar udara yang sedang ditangani. Proyek itu terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku, Kecamatan Kodeoha dan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2022 lalu.

Dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolut digarap melalui Dinas Perhubungan Kolut tahun anggaran 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemda setempat senilai Rp 41,7 miliar.

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga telah melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar hingga diminta melakukan pengembalian.

18 orang saksi sebelumnya telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar. (feb)

Artikel ini telah dibaca 376 kali

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026 - 20:34 WITA

Jawab Tantangan Arus Informasi yang Tak Terkendali, PWI Kolaka dan PT ANTAM Gagas Program Berkelanjutan

5 Juni 2026 - 21:44 WITA

PT Vale Salurkan Paket Sembako dan Alat Berat, Ringankan Beban Warga Terdampak

22 Mei 2026 - 19:43 WITA

PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 19:35 WITA

Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, IPIP Bersama Masyarakat Pomalaa Bersih-bersih Sampah

18 Mei 2026 - 08:24 WITA

PT ANTAM Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Terdampak

14 Mei 2026 - 06:21 WITA

Trending di Daerah