Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 28 Okt 2026 07:42 WITA ·

GAKKUM: Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan


 GAKKUM: Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan Perbesar

MOROWALI – Aktivitas operasional pertambangan salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, lumpuh total akibat aksi sepihak yang dilancarkan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu. Selain menduduki fasilitas vital, aksi yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur ini dilaporkan berjalan anarkis dan menolak jalur damai melalui mediasi.

Massa yang diperkirakan berjumlah 70 orang sengaja menerobos barikade petugas keamanan, menduduki kantor utama, hingga mendirikan tenda di dalam area operasional. Pemblokiran akses logistik utama ini memaksa seluruh roda bisnis perusahaan berhenti beroperasi.

Pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk sempat berupaya membuka ruang dialog di lapangan untuk mencari solusi, namun tawaran mediasi tersebut ditolak oleh massa yang justru memicu gesekan fisik dan aksi saling dorong di area kontraktor lokal.

Tindakan ekstrem ini merupakan kelanjutan dari rentetan gangguan keamanan sebelumnya. Pada 13 Oktober 2026, kelompok massa dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Insiden tersebut menimbulkan kerugian materiel yang tidak sedikit. Merespons tindakan anarkis tersebut, pihak korporasi resmi menyeret kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).

Diketahui, lahan perkebunan dan pertanian yang saat ini dikuasai oleh masyarakat setempat merupakan kawasan hutan atau PPKH PT Vale Indonesia Tbk.

Penguasaan lahan ini berawal dari aktivitas perambahan yang dilakukan oleh masyarakat, bahkan dengan cara membakar. Terlebih, saat ini seluruh stakeholder tengah melakukan langkah pencegahan atas potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menanggapi konflik di kawasan hutan Morowali tersebut, Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan adalah tindakan ilegal. Ia mengecam keras perambahan liar yang dinilainya dilakukan tanpa prosedur dan membahayakan lingkungan.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Ali menambahkan bahwa pihak pengelola merupakan pemegang izin PPKH yang sah dan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga area konsesinya dari segala bentuk gangguan.

GAKKUM mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana para pelaku perambahan hutan maupun aktor di balik aksi anarkis tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. (Eno)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Sinergi Jaga Kelestarian Lingkungan, Antam dan Polres Kolaka Menanam Bibit Cemara Laut

23 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Vale Indonesia Berpartisipasi Aktif Tangani Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa

23 Oktober 2026 - 13:52 WITA

Vale Indonesia Serah Terimakan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga di Kolaka

19 Oktober 2026 - 16:11 WITA

Vale Indonesia Terus Mewujudkan Komitmennya untuk Operasional yang Bertanggung Jawab

16 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Vale Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Melalui Penguatan Koperasi dan UMKM

10 Oktober 2026 - 12:02 WITA

Perkuat Kepatuhan Ketenagakerjaan, Vale Indonesia Dorong Disiplin Pelaporan Mitra Kerja IGP Pomalaa

9 Oktober 2026 - 22:43 WITA

Trending di Daerah