KOLAKA – Bupati Kolaka, Amri mengomentari tentang pemberhentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, usai berakhirnya Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) pada 28 Desember 2025.
“PT Vale adalah perusahaan yang taat pada tata kelola, makanya dalam menjalankan operasionalnya semua didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tersebut tidak akan beroperasi jika tidak memiliki izin yang disyaratkan oleh pemerintah pusat, termasuk PPKH,” kata Amri, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, persetujuan IPPKH pasti akan dikantongi oleh PT Vale dan saat ini hanya persoalan waktu saja. Meski demikian, Amri menegaskan bahwa pihkanya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Hasil koordinasi kami dengan manajemen PT Vale, mereka meyakinkan bahwa dengan kondisi yang ada, insyaallah di awal Januari PPKH akan keluar. Saya yakin pasti diberikan, ini hanya persoalan waktu saja,” sebutnya.
Kata dia, dalam memberikan perpanjangan PPKH, pemerintah pusat sangat berhati-hati, apalagi pascabencana di Sumatera. “Dengan kejadian di Sumatera kemarin, Presiden tentu lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan perpanjangan PPKH. Tapi saya yakin PT Vale pasti akan diperpanjang, jadi tidak perlu risau,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan PT Vale di Kabupaten Kolaka memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. “Tentu selama beraktivitas ada silang pendapat dengan masyarakat, itu hal yang wajar. Yang penting bagi kami adalah menjaga investasi yang masuk ke Kolaka, namun tetap tidak mengabaikan hak-hak masyarakat Kolaka,” pungkas Bupati. (Eno)







