Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Jun 2023 18:12 WITA ·

Optimalkan Pengamanan Area Tambang, PT CNI Perpanjang Kerjasama Polda Sutra


 Optimalkan Pengamanan Area Tambang, PT CNI Perpanjang Kerjasama Polda Sutra Perbesar

JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pengamanan Objek Vital (PAMOBVIT) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan perpanjang perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Deputy Direktur Utama Djen Rizal mewakili PT CNI dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra Kombes Alan Gerrit Abast. Turut menyaksikan Deputy Direktur Utama PT CNI Pieter Sampetoding, Direktur Operasional Yusram Rantesalu dan Corporate Legal & Compliance Aulia Wiratama.

Menurut Djen Rizal, penandatanganan pedoman kerja teknis antara PT Ceria dengan Polda Sultra sangat krusial, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dari gangguan keamanan dalam area operasi tambang. Karena itu perlu dilakukan penanganan keamanan secara terpadu untuk mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang ketertiban dan keamanan dalam wilayah operasi PT Ceria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Disinilah peran PAMOBVIT menjadi vital, karena tanpa bantuan Kepolisian RI maka upaya pengamanan objek vital menjadi tidak maksimal,” katanya.

Djen Rizal menegaskan, setiap gangguan keamanan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Jika itu terjadi, bukan saja PT Ceria yang akan dirugikan karena terhentinya kegiatan usaha, tetapi negara akan ikut mendapatkan dampak negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dimiliki Ceria menempatkan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021. Keputusan Menteri ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2021,” ungkapnya.

Obyek Vital Nasional sendiri merupakan kawasan, bangunan dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak lupa Djen Rizal berharap dengan perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional ini, penanganan keamanan di wilayah operasi PT Ceria Nugraha Indotama akan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Sehingga operasi tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka yang sedang digencarkan penyelesaiannya, dapat selesai sesuai target yang diinginkan. (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kementerian LHK Kembali Beri Penghargaan Proper Biru pada PT Ceria

23 Desember 2023 - 11:13 WITA

Komitmen Terhadap Lingkungan, PT Vale Berhasil Raih Penghargaan PROPER Hijau 2023

21 Desember 2023 - 15:39 WITA

PT Vale Raih Tamasya Awards, Rekognisi Kementerian ESDM untuk Program Sosial

11 Desember 2023 - 16:01 WITA

CEO PT Vale Paparkan Peran Nikel Indonesia untuk Dunia di Hadapan Milenial dan Gen-Z

27 November 2023 - 16:45 WITA

PT Vale Raih CSA Award 2023

24 November 2023 - 15:47 WITA

PT Vale Teken Perjanjian Pendahuluan Divestasi

18 November 2023 - 14:33 WITA

Trending di Nasional